Ganti Warna Background

Selasa, 21 Oktober 2014

surat izin perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
*     Jenis SIUP
·         SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Deskripsi
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:


1.   Usaha Perseorangan atau persekutuan;
2.   Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
*    Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagang
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·         Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·         Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
·         Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

*    IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan

OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
  • Objek adalah setiap usaha yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
  • Subjek adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

*    PERSYARATAN PENRBITAN IZIN
v  Perseroan Terbatas (PT) :
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
v  Koperasi :
  • Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
v  Persekutuan Comanditer (CV) :
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
v  Perusahaan Perseorangan (PO) :
  • Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang





TARIF RETRIBUSI
"GRATIS"

*    MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
  • Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
  • Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulangn setiap tahun
*    SANKSI 
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha Perdagangan diwajibkan :
  • Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
  • Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
*    Izin Usaha Pedagangan Dicabut apabila :
  • Melanggar ketentuan-ketentuan diatas
  • Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan
  • Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah
  • Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.


*    Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
o   Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
   ΓΌ  Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.

• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

*    Fungsi SIUP
·        Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
                   1.      Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
             2.      Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
                   3.      Bantuan modal/ alat dari Negara
 4.      Silahkan ditambah (CMIIW)

·        Cara membuat SIUP  Perorangan :
1.      Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
2.      Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
3.       Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
·        Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
1.      Rp 500 Rb - 1 Jt.
·        Syarat SIUP Perorangan :
a)      FC sertifikat
b)      FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c)      FC PBB
d)     FC NPWP
e)      FC KTP

*    Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

*      Cara membuat SIUP 
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
·         Siapkan Fc Direktur Utama.
·         Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM
RI.
·         Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
·         Siapkan Fc SKDP
·         Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
o   Contoh Jakarta :
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
·         Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
·         Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.

“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”








*    Bentuk SIUP
http://img.carapedia.com/images/article/SIUP.jpg
Contoh SIUP Besar

Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW

*      Perusahaan Yang Ditunjuk Sebagai Perwakilan Perusahaan 

• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku

SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.



*      Jenis-jenis Izin Usaha

Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
   Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
   Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.

2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
   Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.

   Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
   a. Keamanan
   b. Kesehatan
   c. Ketertiban
   d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
   Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
   AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.







1 komentar:

Unknown mengatakan...

contoh siup
nya bermanfaat sekali buat yang bingung gimana cara buatnya