Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya
disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp.
500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp.
10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan
Mikro
Deskripsi
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan
singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP
wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat
Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari
usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh
pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku
usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di
butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah
agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak
pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu
perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang
perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan,
Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas
nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani
oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama
menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan
wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag
46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria:
1. Usaha Perseorangan
atau persekutuan;
2. Kegiatan usaha diurus,
dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat
memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit
SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh
Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen
yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan
kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan
pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas
meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan,
wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan
adalah sebagai berikut :
·
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam
kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan
ekspor dan impor
·
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh
pemerintah.
|
|
|
DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
v Perseroan Terbatas
(PT) :
v Koperasi :
v Persekutuan Comanditer
(CV) :
v Perusahaan
Perseorangan (PO) :
TARIF
RETRIBUSI
"GRATIS"
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha
Perdagangan diwajibkan :
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3)
yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan
didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.
|
• Cabang/perwakilan
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
o Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
ΓΌ Tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang
kaki lima.
·
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1. Untuk pengajuan pinjaman
melalui CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman bank
lebih dari 50 Jt
3. Bantuan modal/ alat dari
Negara
4. Silahkan ditambah
(CMIIW)
·
Cara membuat SIUP Perorangan :
1. Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian
perijinan.
2. Mengurus SIUP, TDP, HO
secara bersama.
3. Biaya akan
ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah
mesin, jumlah karyawan, dll.
·
Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
1. Rp 500 Rb - 1 Jt.
·
Syarat SIUP Perorangan :
a) FC sertifikat
b) FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c) FC PBB
d) FC NPWP
e) FC KTP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun
lembaga keuangan resmi lainnya.
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
· Siapkan Fc Direktur
Utama.
· Siapkan Fc Akta
Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM
RI.
· Siapkan Fc NPWP
Perusahaan.
· Siapkan Fc SKDP
· Buat Surat Permohonan
Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
o Contoh Jakarta :
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
· Pas foto berwarna
Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
· Selanjutnya ikuti
prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi
loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu
isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”
![]() |
|
Contoh SIUP Besar
|
Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

1 komentar:
contoh siup
nya bermanfaat sekali buat yang bingung gimana cara buatnya
Posting Komentar