Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya
disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
·
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp.
500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp.
10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan
Mikro
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan
singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP
wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat
Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari
usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh
pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku
usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di
butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah
agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak
pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu
perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang
perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan,
Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau
penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan
ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas
nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani
oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama
menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan
wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag
46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro dengan kriteria:
1. Usaha Perseorangan
atau persekutuan;
2. Kegiatan usaha diurus,
dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat
memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit
SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh
Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen
yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan
kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan
pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas
meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan,
wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh
Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagang
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan
adalah sebagai berikut :
·
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam
kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan
ekspor dan impor
·
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh
pemerintah.
IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
|
|
|
|
|
DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha
Perdagangan
OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
- Objek adalah setiap usaha
yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
- Subjek adalah orang pribadi
atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan
kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
PERSYARATAN PENRBITAN
IZIN
v Perseroan Terbatas
(PT) :
- Fotocopy Akta pendirian
berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan
Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut
Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat
Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
v Koperasi :
- Fotocopy Akta pendirian
koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut
Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
v Persekutuan Comanditer
(CV) :
- Fotocopy Akta pendirian
perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik /
Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat
Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
v Perusahaan
Perseorangan (PO) :
- Fotocopy SIUP Perusahaan
Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau
Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab
Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah
tempat kedudukan Kantor Cabang
TARIF
RETRIBUSI
"GRATIS"
MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
- Izin Usaha Perdagangan
berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
- Izin Usaha Perdagangan diwajibkan
melaksanakan daftar ulangn setiap tahun
SANKSI
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha
Perdagangan diwajibkan :
- Memenuhi ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
- Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
- Melaporkan apabila terjadi
perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
Izin Usaha Pedagangan
Dicabut apabila :
- Melanggar ketentuan-ketentuan
diatas
- Tidak lagi melakukan kegiatan
usaha perdagangan
- Memperoleh Izin Usaha
Perdagangan secara tidak sah
- Melakukan kegiatan usaha
perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3)
yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan
didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.
|
Perusahaan yang
dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
• Cabang/perwakilan
perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
o Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
ü Tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang
kaki lima.
Fungsi SIUP
·
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1. Untuk pengajuan pinjaman
melalui CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman bank
lebih dari 50 Jt
3. Bantuan modal/ alat dari
Negara
4. Silahkan ditambah
(CMIIW)
·
Cara membuat SIUP Perorangan :
1. Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian
perijinan.
2. Mengurus SIUP, TDP, HO
secara bersama.
3. Biaya akan
ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah
mesin, jumlah karyawan, dll.
·
Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
1. Rp 500 Rb - 1 Jt.
·
Syarat SIUP Perorangan :
a) FC sertifikat
b) FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c) FC PBB
d) FC NPWP
e) FC KTP
Manfaat SIUP
Manfaat SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun
lembaga keuangan resmi lainnya.
Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
· Siapkan Fc Direktur
Utama.
· Siapkan Fc Akta
Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM
RI.
· Siapkan Fc NPWP
Perusahaan.
· Siapkan Fc SKDP
· Buat Surat Permohonan
Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
o Contoh Jakarta :
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
· Pas foto berwarna
Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
· Selanjutnya ikuti
prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
“Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi
loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu
isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.”
Bentuk SIUP
Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan
klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP
Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih
beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
Perusahaan Yang Ditunjuk
Sebagai Perwakilan Perusahaan
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan
perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan
usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
(HO).
Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan
(SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah
selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.
Jenis-jenis Izin Usaha
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin
usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang
perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para
pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor
wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan
yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan
perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi
keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten
atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan
mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib
menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya
dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena
pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib
pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai
wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu
sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang
terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor
Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan
ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan
dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.